Beranda Daerah Belasan Warga Demak Jadi Korban Penipuan Modus Jadi TKI di Korea

Belasan Warga Demak Jadi Korban Penipuan Modus Jadi TKI di Korea

Kuasa Hukum bersama kliennya saat ditemui di Kantornya, Senin (5/5/2025). (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Harapan belasan warga Kabupaten Demak untuk mengadu nasib di Korea Selatan pupus setelah menjadi korban penipuan berkedok pengiriman tenaga kerja.

Alih-alih bekerja secara resmi, mereka justru dipulangkan paksa dari negeri ginseng karena hanya mengantongi visa turis.

Baca juga : Polres Karanganyar Ungkap Penipuan Berkedok Properti

Kasus ini mencuat setelah sembilan korban yang didampingi pendamping hukum, Sujadi, melaporkan penipuan yang mereka alami ke Polda Jawa Tengah.

Mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi oleh sponsor dengan iming-iming Rp1 juta per hari. Namun, semua itu hanya janji manis yang berujung pahit.

“Klien kami dijanjikan pekerjaan resmi di Korea, semua diurus oleh pelaku dengan biaya Rp80 juta. Tapi kenyataannya, mereka hanya dibekali visa turis dan dijadikan turis keliling sebelum akhirnya dideportasi,” terang Sujadi saat ditemui di Kantornya, Senin (5/5/2025).

Para korban diketahui sempat diajak “berwisata” ke Malaysia, Hong Kong, dan Makau. Selama perjalanan, mereka diwajibkan mengenakan jaket komunitas motor gede bertuliskan Familia MC, lengkap dengan sesi foto bersama moge sejak masih di Jakarta.

“Padahal mereka bukan anggota komunitas motor gede dan tidak punya moge. Tapi mereka dipaksa mengenakan jaket dan bergaya seolah-olah touring,” imbuhnya.

Setelah tiba di Korea Selatan, penyamaran itu pun terbongkar. Karena hanya mengantongi visa turis, mereka langsung ditahan pihak imigrasi setempat dan dipulangkan sepekan kemudian.
Kerugian yang diderita para korban pun bervariasi. Selain biaya pokok Rp80 juta, beberapa korban mengaku kehilangan hingga Rp150 juta karena beban lain, termasuk utang dan jaminan tanah yang digadaikan.

Salah satu korban, Abdul Malik, mengaku awalnya percaya karena ajakan itu datang dari tetangganya sendiri, Mat Solekhan, yang dikenal baik. Bersama Khusnan, keduanya diduga menjadi perantara dalam perekrutan.

“Awalnya saya yakin karena yang menawarkan itu tetangga sendiri. Kami dijanjikan gaji Rp28 juta sebulan. Bahkan disuruh beli jaket moge segala, katanya itu bagian dari prosedur,” ujar Malik.

Namun kini, saat kerugian sudah terjadi, kedua terduga pelaku tak bisa dihubungi. Malik dan para korban berharap uang mereka bisa dikembalikan, mengingat sebagian besar berasal dari hasil pinjaman dan penggadaian sertifikat tanah.

Sujadi menegaskan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Subdiv IV Unit II Polda Jateng pada 21 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penipuan. Selain itu, ia juga akan mengadukan kasus ini ke BP2MI Jateng agar para korban mendapat pendampingan dan keadilan.

Baca juga : Hak Jawab LRSN (Lilia Rosa SN) Pengacara Dilaporkan Kliennya atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan

“Jika tidak ada itikad baik dari pelaku, kami akan terus mendorong proses hukum. Ini jelas bentuk penipuan yang harus diusut sampai tuntas,” tegasnya. (Sam-03)

Exit mobile version