
Demak, Jatengnews.id – Sebanyak 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang kedua DPRD Kabupaten Demak.
Persetujuan Raperda ini untuk memperkuat regulasi dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Demak, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin 5 Mei 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Maskuri, anggota dewan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: DPRD Demak Terima Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 terkait Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa pembahasan ketiga Raperda telah melalui proses panjang yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan konsultasi pimpinan dewan. Setelahnya, draf Raperda dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk difasilitasi dan disesuaikan.
“Proses fasilitasi oleh Gubernur menjadi tahapan penting sebelum Raperda ini benar-benar diselaraskan dan ditetapkan. Setelah semua tahapan dilalui, kami ajukan persetujuan anggota dewan, dan hari ini telah diketok palu sebagai bentuk persetujuan bersama,” kata Zayin.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jateng Sahkan Lima Raperda
Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Demak yang telah mengawal pembahasan tiga Raperda tersebut secara komprehensif, mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Semoga produk hukum ini mampu menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah, memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Eisti’anah. (Sam-01).