32 C
Semarang
, 6 May 2025
spot_img

Tersangka Korupsi Sapi Jual ke Pihak Lain Seharga Satu Juta Rupiah

Karanganyar, Jatengnews.id – TM, tersangka dalam perkara dugaan korupsi  penjualan sapi bantuan pemerintah mengaku menjual sebagian sapi kepada pihak ketiga dengan harga Rp1 juta.

Menurut tersangka, penjualan sapi bantuan pemerintah tersebut dilakukan karena sapi dalam kondisi sakit.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan 20 Ekor Sapi Ditahan

Hal tersebut dikatakan tersangka dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dengan mendirikan Koperasi Ternak, seolah-olah layak menerima dan mendapatkan bantuan sapi dari pemerintah.

Setelah dilakukan pengecekan pendirian koperasi dan dan keanggotaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima bantuan tersangka tidak merawat 20 ekor sapi sesuai dengan ketentuan. Bahkan tersangka menjual 11 ekor sapi, 7 ekor dikerjasamakan dan 2 ekor sapi mati.

“Karena mulai dari pendirian koperasi ternak, perawatan dan pemanfaatan  bantuan sapi tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka TM kami tetapkan sebagai tersangka,”jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, baru menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi 20 ekor sapi yang merupakan bantuan pemerintah.

Dikatakannya, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan. Menurut Kapolres, salah satu saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian Pertanian dan Peternakan.

” Kita baru menetapkan satu tersangka dan meminta keterangan 10 orang saksi. Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,”terangnya.

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa bantuan sapi tersebut merupakan bantuan pemerintah dan bukan dari anggaran yang berasal dari dana aspirasi anggota DPR RI.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bantuan Sapi Pemerintah, Ini Penjelasan Dispertan PP Karanganyar

Kasat Reskrim menambahkan, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000

Tersangka dikenakan  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disisi lain, tersangka TM mengaku menjual sapi tersebut kepada pihak lain seharga Rp1 juta. Menurut TM, sapi tersebut dijual karena sakit.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN