Beranda Daerah Bupati Karanganyar Perkuat Integritas SPMB 2025 Dengan Pakta Integritas

Bupati Karanganyar Perkuat Integritas SPMB 2025 Dengan Pakta Integritas

Bupati Karanganyar, Rober Christanto menandatangani pakta integritas SPMB 2025, Rabu (7/5/2025). (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Bupati Karanganyar Rober Christanto bersama Wakil Bupati Adhe Eliana menegaskan komitmen untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Langkah konkret yang diambil dengan  penandatanganan pakta integritas di Aula Disdikbud Karanganyar pada  Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Hardiknas, Pemkab Karanganyar Beri Beasiswa Pelajar

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dihadiri Polres Karanganyar, Kodim 0727, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Siapa saja yang menandatangani pakta integritas, ada Korwil Disdikbud,  ada kepala sekolah, ada operator dan panitia SPMB. Supaya mereka semua terikat pada pakta integritas itu,”kata bupati.

Menurut Bupati, pakta integritas ini akan menjadi pedoman bagi seluruh tim, termasuk panitia SPMB, untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan penuh integritas.

Bupati tegaskan SPMB adalah momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Karanganyar.  

“Kita menjamin anak usia sekolah memperoleh pendidikan yang adil. Ini harus diwujudkan dalam praktik nyata. SPMB  adalah cermin pendidikan berkeadilan,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Karanganyar, Agam Bintoro mengatakan,  pakta integritas ini juga akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan eksternal.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Rencanakan Pengembangan PG Tasikmadu

Dia menegaskan, jika dalam SPMB  ditemukan adanya penyimpangan, maka pelakunya akan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kami memberikan jaminan pelaksanaan PPDB yang lebih akuntabel yang  diwujudkan dengan penolakan terhadap segala bentuk intervensi, titipan, hingga penggunaan surat-surat tidak resmi. Seluruh instansi terkait akan melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap dokumen yang diajukan calon peserta didik,”tegasnya. (Iwan-02).

Exit mobile version