Semarang, Jatengnews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah (Jateng) memberikan remisi hukuman kepada 62 narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak Senin (12/5/2025).
Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso bahwa remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama masa pidana.
Baca juga: 231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum
Remisi khusus Hari Raya Waisak yang seluruhnya merupakan narapidana Buddha yang dewasa (tidak ada anak binaan yang menerima remisi).
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti pembinaan,” jelasnya melalui rilis resminya.
Besaran remisinya bervariasi, 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Selain itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan tercatat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan penerima remisi terbanyak, yakni sebanyak 16 orang.
Baca juga: Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
Sementara untuk jumlah keseluruhan 62 yang mendapatkan remisi tersebut, jenis tindak pidana yang paling banyak dalam kasus narkotika dengan jumlah 55 narapidana. Kemudian, tujuh narapidana lain yang di remisi dari tindak pidana umum.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” harapnya.(Kamal-02)