29.1 C
Semarang
, 14 May 2025
spot_img

Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Usai Aksi May Day, Diduga Dikriminalisasi

Semarang, Jatengnews.id – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rafli Susanto dan Rezky Setiabudi, ditangkap polisi pada Selasa (13/5/2025 ) dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyanderaan terhadap anggota intelijen polisi saat aksi May Day di Semarang pada 1 Mei 2025.

Salah satu perwakilan pihak yang melakukan solidaritas dari Aksi Kamisan Semarang, Munif menyampaikan, bahwa tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

Baca juga: Demo May Day Semarang Wartawan Tempo Ditangkap Polisi

“Informasi dari teman-teman sebetulnya setiap malam kontrakan itu sudah dipantau orang tak dikenal dan sebagainya sampai menjelang penangkapan ada tindakan mencurigakan dari orang tak dikenal,” jelasnya saat dihubungi awak media, Rabu (14/5/2025).

Bahkan ia juga menilai bahwa proses penangkapannya tidak sesuai prosedur yang semestinya karena tidak ada surat pemanggilan terlebih dahulu. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan kepada Rezki dan Rafli karena dikaitkan dengan penyandraan intel.

“Ada foto Rafli dan Rezki itu beredar bahasa mereka penyandraan intel. Itu yang barangkali menjadi latar belakang atas penangkapan si Rafli dan Rezki.  Yang jelas ini kriminalisasi terhadap aktivasi dan ancaman dalam demokrasi,” tegasnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan, bahwa tindakan penangkapan tersebut pada Selasa, 13 Mei 2025 dangan tudingan sebagai penyandra anggota polisi pada saat Demo May Day Semarang, 1 Mei 2025.

Dirinya juga berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Aksi Kamisan Semarang, bahwa kedua mahasiswa tersebut dituding melakukan tindakan kekerasan kepada anggota Intel Polda Jateng tersebut.

“Jadi kemarin tanggal 13 dari Polda Jateng, khususnya Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyandra polisi pada saat Mayday,” ungkapnya Rabu (14/5/2025).

Tudingannya, penyandraan tersebut terjadi pada saat di akhir-akhir aksi tersebut yakni di Kampus Undip Peleburan.

Bahkan, kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian Selasa kemarin siang.

Baca juga: Demo May Day Semarang Mencekam, Massa Aksi Tertahan di Kampus Undip

“Ditangkap di kosnya di kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Jadi pasal yang dikenakan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP. Yaitu dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini kedua mahasiswa tersebut di Polrestabes Semarang.

“Polda melakukan back up dan tindak lanjut penanganan perkaranya di Polrestabes Semarang,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya juga menyampaikan bahwa ancaman hukumannya mencapai delapan tahun.

“Bukti cukup banyak, pertama dari video yang viral, kemudian percakapan yang bersangkutan, memudian keterangan dari korban sendiri dari anggota tersebut,” tambahnya.(kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN