
Demak, Jatengnews.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak kembali ditemukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Demak, Polres Demak, Bea Cukai, Dinas Kominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Demak saat gelar operasi penegakan hukum di Kecamatan Bonang, Rabu (14/5/2025).
Salah satu warung milik warga berinisial AF di Desa Gebangarum menjadi sasaran operasi. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 2.976 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Baca juga : Satpol PP Demak Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, jumlah totalnya mencapai 150 bungkus,” ungkap Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono saat dikonfirmasi.
Berikut rincian rokok yang diamankan:
SULMAN: 200 batang (10 bungkus)
KSS Mild Blueberry: 400 batang (20 bungkus)
Hmin’ Bold: 940 batang (47 bungkus)
Sendang Ratu: 800 batang (40 bungkus)
Anker: 444 batang (23 bungkus)
Smith: 160 batang (8 bungkus)
Balveer Mango: 32 batang (2 bungkus)
Tim menyisir kios dan warung yang dicurigai menjual rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari etalase hingga stok barang, disertai dengan penyitaan barang bukti dan edukasi langsung kepada pedagang.
“Kami tidak hanya menyita rokok ilegal, tapi juga memberikan pemahaman kepada pemilik warung tentang risiko hukum dan kerugian ekonomi akibat peredaran rokok tanpa cukai,” terang Soeprat Teguh Rahayu perwakilan Bea Cukai Semarang.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 terkait petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum DBHCHT.
Senada, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bagian Perekonomian Setda Demak, Dewi Handayani, terus menggalakkan dan tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Baca juga : Lakukan Sidak Petugas Temukan 5.036 Rokok Ilegal di Demak
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan. Rokok tanpa pita cukai melanggar hukum dan merugikan negara. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan adanya praktik jual beli rokok ilegal, warga dapat segera melapor ke Satpol PP atau kantor Bea Cukai setempat,” tegas Dewi. (Sam-03)