28.9 C
Semarang
, 16 May 2025
spot_img

Polres Karanganyar Amankan Pelaku Penganiayaan, Buron Dua Tahun

Karanganyar, Jatengnews.id  – Sempat menjadi buronan lebih dari dua tahun, pelaku penganiayaan berinisial T (50)  berhasil diamankan Polres Karanganyar.

Tersangka yang merupakan warga   Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar ini, diamankan di rumahnya, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Remaja Diduga Korban Pencabulan Lapor Polres Karanganyar

Saat ini, T yang telah ditetapkan oleh tersangka ini,  diamankan di sel tahanan Mapolres Karanganuar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu M. Sulistyawan Abdillah, Jumat (16/5/2025) menyampaikan, kejadian aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku, terjadi pada  26 Agustus 2022 lalu.

Menurut Kasi Humas, saat itu, tersangka didatangi korban ke rumahnya

Dijelaskan Kasi Humas,  korban yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa, datang untuk menyampaikan untuk keluar dari organisasi tersebut.

Dalam pembicaraan tersebut, tersangka mengingatkan bahwa jika seseorang ingin keluar dari perguruan, maka ada konsekuensi yang harus dipenuhi, termasuk pengembalian atribut latihan dan pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000. Namun, korban tidak sepenuhnya setuju dengan ketentuan tersebut.

“Karena terjadi perbedaan pendapat,  tersangka marah dan melakukan penganiayaan kepada korban. Ia menarik kerah baju korban lalu menendangnya hingga mengalami luka robek di bagian bibir,”ungkapnya.

Akibat luka yang cukup parah, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo.

 “Meski tersangka sempat mendatangi korban di rumah sakit dan meminta maaf, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang harus ia jalani. Penyidikan tetap dilanjutkan,”tegasnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu

Saat dilakukan proses hukum, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama dua tahun lebih, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Februari 2023.

“Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya,”pungkasnya.(Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN