Beranda Daerah Tak Terima Dituding Rusak Saluran Air, Pria di Mranggen Aniaya Tetangga

Tak Terima Dituding Rusak Saluran Air, Pria di Mranggen Aniaya Tetangga

Tersangka penganiayaan saat diperiksa di Satreskrim Polres Demak, Sabtu (17/5/2025). (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Dugaan penganiayaan antar warga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Demak.

Seorang pria berinisial ST (37), warga Kecamatan Mranggen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap tetangganya, SPA (27), akibat konflik sepele yang berujung kekerasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Kuseni, menyampaikan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (20/11) siang. Saat itu, korban SPA baru kembali ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapati jaringan saluran air miliknya dalam kondisi rusak.

Baca juga : Video Cerita Istri Darso Korban Penganiayaan Polisi

“Korban sempat bertanya kepada istri pelaku, namun dijawab tidak tahu-menahu dan diminta langsung menanyakan kepada suaminya, ST,” jelas Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (17/5/2025).

Tak tinggal diam, korban melaporkan hal ini kepada Ketua RT setempat dengan harapan mendapat penyelesaian secara musyawarah. Upaya mediasi pun dilakukan di rumah Ketua RT dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak menghasilkan titik temu lantaran pelaku menolak tuduhan merusak saluran air.

Pertemuan kemudian ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan malam harinya bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Namun sebelum mediasi lanjutan digelar, konflik justru memanas.

“Dalam perjalanan menuju rumah Ketua RT, korban terlibat cekcok dengan istri dan anak pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku ST muncul dan langsung memukul mata kiri korban dengan tangan kosong hingga kepala korban terbentur tembok,” terang Kuseni.

Situasi semakin memanas ketika suami korban berusaha membalas, namun berhasil dilerai warga. Ironisnya, pelaku sempat masuk ke rumah korban dengan membawa pisau sebelum akhirnya meninggalkan lokasi bersama keluarganya.

Akibat insiden itu, mata korban mengalami luka lebam dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen oleh sang suami. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, korban, serta hasil visum, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga : Kuburan Korban Penganiayaan Polisi Yogyakarta di Lakukan Ekshumasi

“ST kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun,” pungkas AKP Kuseni. (Sam-03)

Exit mobile version