
Semarang, Jatengnews.id – Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik KAI di Komplek Gergaji, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, terhadap empat orang tersangka yang berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Baca juga : Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan Roda Empat di Semarang
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh KAI pada tanggal 3 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada bulan Desember 2024.
Peristiwa perusakan dan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, saat diduga oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA melakukan perusakan dan pencurian pagar seng di enam rumah perusahaan milik PT KAI (Persero) yang berlokasi di Komplek Gergaji, Kota Semarang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan bahwa KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara.
“KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” imbuhnya.
KAI berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Baca juga : DPR Buka Peluang Panggil Polda Jateng Buntut Kasus Band Sukatani
“KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara illegal,” katanya. (03)