Tegal, Jatengnews.id – Polres Brebes berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba, pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga desa Ciakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk Polisi dirumahnya pada Rabu malam (14/05) sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun, sejumlah barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan dikamar pelaku.
Baca juga : Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkpaan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis didesa Cikakak Banjarharjo.
“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Ipda Yuswi Candra pada Senin (19/05/2025).
Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali dilingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (Medsos) dewngan sasaran para remaja.
“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali dikampung halamanya termasuk dijual melalui media sosial (online) dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya,
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.
Baca juga : Polres Brebes Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (03)