27.9 C
Semarang
, 20 May 2025
spot_img

Pria Bacok Tetangga Hanya Masalah Rokok

Karanganyar, Jatengnews.id – Hanya karena rokok, DA alias Lempok (42) warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar nekad membacok tetangganya sendiri.

Aksi pembacokan yang dilakukan DA terhadap Sri Budi Pinilih ini terjadi pada awal tahun 2020 lalu. Setelah sempat menjadi buron, DA berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu

Untuk proses hukum lebih lanjut, DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP  Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Selasa (20/5/2025) mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah tetangganya.

Menurut PS Kasi Humas,  tersangka datang ke lokasi dan kemudian mengambil rokok milik salah satu teman korban bernama Joko tanpa izin.

Setelah sempat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tersangka kembali membawa sebilah pedang dan marah ketika ditanya oleh Joko soal rokok tersebut.

Dikatakan PS Kasi Humas, korban berupaya  menenangkan dan meminta  agar rokok dikembalikan. Tersangka justru semakin emosional.

“Tersangka emosi dan  merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lain. Pada saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi. Korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya,”ujarnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Bekuk Kawanan Pengedar Uang Palsu

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami lecet pada empat jari, sementara tangan kiri, mengalami luka robek  pada punggung, telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah

“Korban  sempat dirawat RS  PKU Muhammadiyah Karanganyar. Korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut,”jelasanya.

PS Kasi Humas menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan, dengan ancaman  lima tahun penjara.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN