28 C
Semarang
, 21 May 2025
spot_img

Kejagung Tangkap Mantan Petinggi PT Sritex di Solo

Solo, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan menangkap mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Jalan Enggano 3, Stabelan, Banjarsari, Surakarta.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan tim penyidik Kejagung, pada Selasa (20/5/2025) malam. Iwan Setiawan Lukminto ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan terhadap perkara yang sedang  ditangani oleh Kejagung.

Baca juga : Jawaban Disnakertrans Soal Perusahaan Jakarta Ambil Alih Sritex

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Solo, Widhiarso Dwi Nugroho Rabu (21/5/2025) menyampaikan, seluruh proses penangkapan Eks Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejari Surakarta hanya menerima  pemberitahuan dari Kejagung mengenai penangkapan itu.

“Kami hanya menerima pemberitahuan. Kejari Surakarta bertugas menyiapkan  ruang transit kepada mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan sebelum bertolak ke Jakarta,”ujarnya.

Widhiharso mengungkapkan, terkait kasus yang menjerat Iwan Lukminto, pihaknya tidak mengetahui pasti. Dikatakannya, seluruhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 8000 Loker Korban PHK PT Sritex

“Sepengetahuan saya, yang bersangkutan masih sebagai saksi,”terangnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN