27 C
Semarang
, 23 May 2025
spot_img

Kejari Tetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan P., Kepala Dinkes Karanganyar serta A staf bagian perencanaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.

Penetapan sebagai tersangka, setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap P dan A selama lebih dari 10 jam di ruang penyidik, Kamis (22/5/2025).

Baca juga : Kejari Amankan Dokumen Ponsel Laptop Dinkes Karanganyar

Penetapan sebagai tersangka dilakukan tepat sepekan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan kantor Dinkes.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto kepada wartawan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan  alat kesehatan melalui E Catalog yang tidak sesuai aturan yang mengakibatkan kerugian negara. Total anggaran pengadaan Alkes ini, jelasnya sebesar Rp13 miliar.

Menurut Hartanto, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Tipikor.

“P dan A kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita titipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar,” ujarnya.

Hartanto mengungkapkan, modus yang dilakukan, dengan pengkondisian pemenang lelang.
“P sebagai pengguna anggaran dan A mengkondisikan pemenang lelang,”tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar, melakukan penggeledahan  Kantor  Dinas  Kesehatan (Dinkes) setempat, Jumat (16/5/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel  Kejari, melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinkes, Bagian Keuangan, Bagian Arsip dan Sumber Daya Kesehatan (SDK).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yunianto menjelaskan,  penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya, pihaknya melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ujarnya, pihaknya menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2023 senilai Rp7 miliar.

Disisi lain, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kantor Dinkes, Jumat (16/5/2025).

Baca juga : Wabup Karanganyar Minta Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Dinkes

Adhe Eliana mengatakan, kasus yang terjadi merupakan pembelajaran bagi seluruh OPD dan ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. “Ini bagi pembelajaran bagi semua,”jelasnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN