30 C
Semarang
, 30 May 2025
spot_img

Korupsi Dana Desa Hingga Rp530 Juta Kades Kertosari Singorojo Kendal Ditahan

Kendal, Jatengnews.id – Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih lima jam Kades berinisial (W) tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Kendal.

Baca juga : Sekda Jateng Sebut Keluarga Berperan Penting Cegah Korupsi

Kepala Kejari Kendal Lila Nasution mengatakan, bahwa penetapan Kades tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Kami telah memperoleh bukti untuk menetapkan W sebagai tersangka, termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kendal yang menunjukkan angka mencapai Rp.530.875.083,” Ujarnya

Ia menambahkan Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD:/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025. Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.

“Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Tahun Anggaran 2023.

Dikatakan modus yang digunakan tersangka yaitu mencakup pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban, pengurangan volume pekerjaan jalan rabat beton dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Volume jalan yang dibangun tidak sesuai dengan RAB, bahkan terdapat bagian yang tidak dikerjakan tetapi tetap dilaporkan selesai, dan anggaran tetap dicairkan,” ungkapnya

Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan. Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

“Sekarang tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kendal.Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pihaknya akan terus melakukan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga : Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Event Fun Run

“Kami akan terus mendalami kasus tersebut dan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain termasuk kemungkinan  perangkat desa lain yang terlibat,” Tegasnya. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN