Kendal, Jatengnews.id – Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 disusun untuk mendukung tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Selain itu untuk mengetahui perbandingan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang sudah ditetapkan.
Baca juga : Pemdes Peron Bangun Drainase Lingkungan di Dusun Manggung Kendal
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi dalam sidang paripurna DPRD Kendal dengan agenda penyampaian Raperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Senin (26/5/2025).
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengucapkan terimakasih kepada segenap fraksi dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
“Kami menerima masukan dan rekomendasi yang diberikan anggota dewan terhadap Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024. Ini adalah sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah,” jelasnya
Ia mengatakan, target PAD Kendal tahun 2024 yang dianggarkan sebesar RP. 2.611.706.784.388 dan direalisasikan senilai RP. 2.517.760.834.002 atau 96,40 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja tercapai Rp. 2.626.128.268.893.
“Pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,10 persen dari tahun 2023 sebesar Rp. 2.745.093.322.750. Realisasi belanja tahun 2024 cukup optimal dan sisa 4.50 persen yang tidak terserap.
Kemudian untuk Silpa sejumlah Rp.29.769.947.586,56 mengalami penuruan senilai 71,13 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu Rp.103.129.382.477,56.
“Penggunaan Silpa ini perlu dikaji ulang dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2025 mendatang,” jelasnya
Lebih lanjut dalam pengelolaan keuangannya daerah pihaknya mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Serta berupaya untuk menjadikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan selesainya pelaksanan APBD Tahun 2024, maka dari itu kita dapat mempunyai gambaran kemampuan pengelolaan dana baik dibidang pendapatan belanja daerah ataupun pembiayaan daerah,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, Laporan Hasil Pemerintah (LHP) BPK tentang kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan dibidang infrastruktur harus segera ditindaklanjuti dengan benar. Sehingga opini WTP yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.
Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian raperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit menyampaikan, Bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah daerah telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri No 86 tahun 2017.
Baca juga : Pemkab Kendal Akan Lakukan Evaluasi Bagi Penerima Bansos Dan PKH
“Rancangan RPJMD tersebut memuat visi misi dan program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan baik pemerintah, masyarakat, ataupun dunia usaha,” jelasnya. (Arif-03)