34 C
Semarang
, 29 May 2025
spot_img

Putri Aquena Terdakwa Arisan Bodong Divonis 2,6 Tahun Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, terdakwa arisan bodong  dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (27/5/2025) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Sikap Kejari Karanganyar Disesalkan Kuasa Hukum Putri Aquena

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, Bima Adi Wibowo mengatakan, vonis mejalis hakim terhadap terdakwa Putri Santi Astuti memang lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama penuntut umum yaitu pasal 378 KUHP berupa penipuan,”katanya.

Dikatakannya, hal yang meringankan terdakwa hanya terbukti melakukan tindakan pidana pasal 378 tentang penipuan dan selalu sopan dalam setiap persidangan.

Disinggung terkait penggembalian dana korban investasi dan arisan bodong, Bima menuturkan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pengembalian dana tersebut. Diperkirakan, keputusan itu, diambil karena bukti-bukti yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas putusan tersebut, kedua belah pihak. Baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu  7 hari untuk pikir-pikir,”terangnya.

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong Sampaikan Surat Terbuka ke Majelis Hakim

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wisnu Anggoro Adi Surya mengatakan, sebenarnya perlu adanya pendalaman terhadap peristiwa hukum yang terjadi antara korban dan terdakwa. Mengingat, peristiwa hukum dalam suatu pidana tidak bisa dipisahkan.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Asri Purwati memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim tersebut. Meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kami apresiasi putusan majelis hakim. Selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan secara perdata,”katanya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN