34 C
Semarang
, 29 May 2025
spot_img

Bupati Jepara Witiarso Utomo Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024

Jepara, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Selasa (27/05/2025).

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan SK CPNS tersebut.

Baca juga : Pendaftaraan CPNS Jateng Ditutup, 23 Formasi Dokter Spesialis Nihil Pelamar

“Alhamdulillah pada hari ini akhirnya diserahkan SK CPNS. Mudah-mudahan semuanya memahami akan tugas-tugas mendatang. Menjadi PNS bukanlah perkara mudah, dan sekarang saatnya kita menjadi pelayan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Tercatat sebanyak 5.967 pelamar mengikuti proses seleksi CPNS tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 375 formasi dibuka dan 339 peserta dinyatakan lolos dan resmi diangkat menjadi CPNS. Rincian formasi yang diterima terdiri dari 141 tenaga teknis dan 198 tenaga kesehatan. Proses seleksi berlangsung secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jepara juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik agar tidak melakukan pungli.

“Saya berpesan jangan tergiur dengan pungli. Terutama bagi CPNS yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bersikaplah ramah dan tingkatkan jiwa pelayanan. Kita melayani masyarakat dengan ikhlas, tanpa menerima imbalan apapun,” tegasnya.

Penekanan terhadap pelayanan bebas pungutan liar menjadi komitmen utama Pemerintah Kabupaten Jepara. Integritas pelayanan, kata Bupati, adalah cerminan bahwa Pemkab Jepara bersih dari praktik pungli.

“Kami benar-benar menekankan hal ini (pungli) agar tidak tergoda oleh pihak luar untuk mendapatkan pelayanan secara tidak sah,” tandasnya.

Seluruh CPNS yang menerima SK hari ini menyatakan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh semangat. Tidak ada satupun yang mengundurkan diri.

“Mereka semangat semuanya,” imbuhnya.

Baca juga : 300 Lebih Alumni UIN Walisongo Semarang Lolos Seleksi CPNS dan PPPK

Sebagai bagian dari ketentuan pengangkatan, CPNS diwajibkan untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun ke depan. Adapun gaji pertama mereka akan mulai diberikan pada awal bulan Juni mendatang. (Nizar-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN