Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan TAC sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, pada Selasa (27/5/2025) malam.
TAC merupakan investor dan salah satu sub kontraktor pembangunan masjid megah Karanganyar tersebut. Saat ini, TAC ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejari.
Baca juga: Masjid Agung Madaniyah Menjelma Menjadi Wisata Religi Karanganyar
Penetapan TAC sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi serta dua alat bukti yang ditemukan pada saat proses penyidikan.
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka dalam proses pembangunan Masjid Agung tahun 2021-2022 dengan total anggaran Rp89 miliar.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua orang petinggi PT MAM Energindo di Bandung pada Minggu (25/5/2025). Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik dari Intel dan Pidsus Kejari Karanganyar, menyita sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Rabu (28/5/2025) mengatakan, TAC merupakan kontraktor pelaksana pembangunan masjid.
Baca juga: Direktur Operasional PT MAM Energindo Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
“Kita menetapkan TAC yang merupakan investor pembangunan masjid agung. TAC kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,”terang Hartanto.
Hartanto menambahkan, pihaknya terus mengembangkan perkara dugaan korupsi ini, termasuk aliran dana. “Masih terus berproses. Kita terus melakukan pengembangan,”pungkasnya. (Iwan-02).