Karanganyar, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar menetapkan 2 tersangka baru dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka merupakan rekanan pemenang lelang pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar. Masing-masing DN, manager PT Sungadiman Makmur Sentosa dan SW, bagian pemasaran.
Baca juga: Kejari Tetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
Keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam dan langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan, Selasa (27/5/2025) malam
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi.
“Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang kita lakukan. Keduanya langsung kita tahan,”ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan, kedua tersangka ini melakukan persekongkolan bersama tersangka Kepala Dinkes Purwati dan Amin Sukoco, staf perencanaan, dalam pengadaan Alkes melalui E Catalog.
Baca juga: Kesehatan Membaik, Purwati Tersangka Alkes Dinkes Karanganyar Kembali ke Tahanan
“Peran keduanya sama dengan tersangka Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan staf perencanaan Amin Sukoco. Para tersangka bersekongkol dan memanipulasi pengadaan Alkes melalui E Catalog. Kedua tersangka baru ini juga dikenakan pasal 2,3,5 UU Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.
Hartanto menambahkan, tim penyidik terus mengembangkan perkara dugaan korupsi ini dan kembali melakukan pemeriksaan Kepala Dinkes Purwati, dalam kapasitasnya sebagai tersangka (Iwan-02).