Karanganyar, Jatengnews.id – Kadinkes Karanganyar Purwati kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Rabu (28/5/2025).
Purwati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar tahun 2023.
Baca juga: Kejari Amankan Dokumen Ponsel Laptop Dinkes Karanganyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menyampaikan, tersangka Purwati diperiksa berkaitan dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), perannya dalam pengadaan Alkes melalui E Catalog.
“Purwati kembali kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk materi pemeriksaan, seputar jabatannya selaku KPA dan perannya dalam pengadaan Alkes melalui E Catalog,”ungkapnya.
Disinggung mengenai aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes ini, Hartanto menegaskan, juga termasuk dalam materi pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Dinkes, penyidik Kejari Karanganyar menetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan staf perencanaan Amin Sukoco sebagai tersangka pengadaan Alkes tahun 2023.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alkes
Dalam perkembangannya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini. Yakni, DN yang merupakan manager operasional dan SW selaku karyawan pemasaran.
Hingga saat ini sudah 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka dikenakan pasal 2,3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Iwan-02)