Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Hartanto, Rabu (28/5/2025) mengatakan, penerbitan Sprindik baru tersebut, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2023 dengan tersangka Kepala Dinkes Purwati dan Amin Sukoco, staf bagian perencanaan.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alkes
Menurut Hartanto, pada saat pengadaan alkes 2022, Kepala Dinkes dijabat Purwati, yang menjadi tersangka dalam pengadaan alkes tahun 2023.
“Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, perkara dugaan korupsi pengadaan alkes 2023, diawali tahun 2022. Untuk itu, kita menerbitkan Sprindik pengadaan alkes 2022. Orangnya juga masih sama dengan pengadaan alkes tahun 2023,”jelas Hartanto.
Untuk tersangka dalam pengadaan alkes tahun 2022, Hartanto mengatakan, masih dalam proses.
“Kan masih Sprindik. Soal tersangka nanti. Semua masih berproses,”terangnya.
Baca juga: Kejari Amankan Dokumen Ponsel Laptop Dinkes Karanganyar
Sementara itu, terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, tim penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa keterangan saksi dan tersangka. Termasuk aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita masih mendalami keterangan saksi dan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut. Soal tersangka lain, kemungkinan masih ada”tegasnya.(Iwan-02)