31 C
Semarang
, 2 June 2025
spot_img

Pengolahan Sampah Jadi RDF, Solusi Inovatif Kelola Sampah

Penumpukan sampah yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya meningkat, hingga saat ini masalah pengelolaan sampah masih menjadi permasalahan serius bagi Indonesia.

Permasalahan sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang seringkali menjadi sorotan masyarakat. Permasalahan sampah juga menjadi persoalan serius terutama di kota-kota besar, dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi di seluruh dunia.

Banyak negara yang telah melakukan berbagai usaha untuk mengatasi masalah tersebut, akan tetapi belum memberi dampak yang signifikan. Salah satu penyebab meningkatnya produksi sampah karena peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang tidak diimbangi dengan pengelolaan sampah yang memadai sehingga terjadi penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Penumpukan sampah yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya meningkat, hingga saat ini masalah pengelolaan sampah masih menjadi permasalahan serius bagi Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024 hasil input dari 306 Kabupaten/kota se-Indonesia disebutkan bahwa timbulan sampah di Indonesia mencapai 32,9 juta ton/tahun.

Baca juga: DPRD dan Disporapar Jateng Genjot Perda Kepariwisataan di Jawa Tengah

Dari total timbulan sampah tersebut, hanya sebanyak 59,87% (19,7 juta ton/tahun) yang dapat terkelola, dan masih ada sekitar 40,13% (13,2 juta ton/tahun) yang tidak terkelola. Kemudian jika diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, sampah rumah tangga menjadi penyumbang sampah terbanyak yaitu mencapai 50,72%, sedangkan berdasarkan jenis sampahnya, sampah sisa makanan menjadi penyumbang terbanyak mencapai 39,43%.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa memang sampah ini masih menjadi permasalahan yang serius hingga saat ini. Oleh karena itu, dalam penanganan permasalahan sampah membutuhkan suatu sistem pengolahan sampah yang efektif, ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani masalah ini yaitu mendukung konsep pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy, salah satunya yaitu pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel).

Lalu apa itu RDF?

RDF (Refuse Derrived Fuel) RDF (Refuse Derived Fuel) adalah hasil bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah. Sampah-sampah tersebut berjenis anorganik atau sulit terurai, seperti plastik, kertas, karet, dan kulit. Nilai bahan bakar dari RDF setara dengan batu bara muda, dan lebih ramah lingkungan. Bahan bakar inilah yang nantinya bisa digunakan oleh berbagai industri. Proses pembuatan RDF bertujuan untuk mengurangi sampah-sampah yang biasanya langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, pembuatan RDF juga dapat berpotensi untuk menambah nilai ekonomi, dari yang sebelumnya sampah itu dianggap tidak berharga menjadi produk yang berguna dan bernilai yaitu berupa RDF.

Sejumlah fungsi lain dari pembuatan RDF yaitu dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, hal ini menjadi solusi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi kebutuhan energi. Selain itu, proses pembuatan RDF juga dapat membantu mengurangi pencemaran lingkungan. Jika pembuatan RDF dikelola dengan baik dan berkelanjutan, hal ini juga dapat membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 90%. Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan pemanfaatan sampah menjadi RDF diantaranya yaitu TPST di Bali, TPST Bantar Gebang di Bekasi, TPST Samtaku di Lamongan, TPST RDF di Banyumas, TPST RDF di Cilacap, dan TPST di Sleman.

Tujuan dibangunnya TPST RDF tersebut adalah untuk mengurangi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi daerah yang kesulitan lahan, meningkatkan kualitas lingkungan dan dihasilkannya bahan bakar alternatif pengganti batu bara sehingga bisa menambah pemasukan daerah tersebut dan dapat sedikit membantu mengurangi angka pengangguran di suatu daerah karena membuka peluang kerja baru dalam industri pengelolaan sampah.

Bagaimana proses pembuatan RDF?

Nah untuk dapat mencapai hasil akhirnya, RDF perlu menjalani beberapa tahapan yang sistematis diantaranya yaitu proses pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). Tujuan pemrosesan ini adalah supaya kadar air yang dihasilkan rendah dan nilai kalornya lebih tinggi. Dalam tulisan ini, akan menjelaskan tahapan-tahapan pembuatan RDF di TPST yang ada di Sleman.

  1. Proses Pemilahan Sampah

Tahapan pertama yaitu pemilahan sampah, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) harus dipilah terlebih dahulu supaya bahan-bahan seperti logam, kaca dan bahan berbahaya lainnya tidak ikut masuk ke dalam mesin pemotong.

Pemilahan dilakukan menggunakan mesin conveyor di TPST dan juga secara manual diatas mesin tersebut, karena jika hanya mengandalkan mesin saja, terkadang ada bahan-bahan berbahaya yang ikut masuk ke dalam mesin pemotong tersebut yang menyebabkan mesinnya terhambat. Dalam proses pemilahan sampah ini biasanya terdapat 2-4 orang pemilah tiap mesinnya.

2. Pencacahan

Pencacahan disini terdiri dari 2 tahap yaitu pencacahan kasar dan pencacahan halus. Pencacahan kasar akan menghasilkan sampah dengan ukuran kisaran 5-7cm, sedangkan pencacahan halus akan menghasilkan sampah dengan ukuran sekitar 1cm.

3. Pengeringan

Selanjutnya, hasil RDF tersebut dikeringkan supaya kadar airnya menurun dan nilai kalornya naik. Alat yang digunakan untuk pengeringan ini disebut bio-drying. Di TPST Sleman, pengeringan dilakukan untuk dapat mengurangi kadar air hingga 50% dari kadar awalnya karena dari pihak off-taker memiliki ketentuan bahwa kadar air untuk RDF harus kurang dari 25%.

4. Pengemasan dan Pengangkutan RDF

Hasil pengolahan sampah yang sudah menjadi RDF akan dipisahkan kemudian ditimbang beratnya. Setelah itu, RDF diangkut dan dikirimkan langsung menggunakan armada dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap selaku off-taker RDF di Kabupaten Sleman. Biasanya RDF yang dihasilkan dari TPST di Sleman berkisar antara 50-70 ton/hari.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan semakin meningkatnya volume sampah yang dihasilkan setiap harinya, RDF (Refuse Derived Fuel) ini muncul sebagai solusi inovatif dalam pengelolaan sampah sekaligus menyediakan sumber energi yang berkelanjutan. 

Baca juga: Keseruan 30 Denok Kenang 2025 Eksplor di Desa Wisata Jatirejo

Kedepannya, diharapkan makin banyak daerah-daerah yang menerapkan sistem pengolahan sampah menjadi RDF, supaya dapat membantu mengatasi permasalahan sampah.

Penulis: Lintang Nurul Fadilah

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN