29 C
Semarang
, 4 June 2025
spot_img

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Karanganyar) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2025. 

Sebelumnya, penyidik Kejari telah menetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, Amin Sukoco, staf perencanaan Dinkes, DN dan SW dari pihak swasta.

Baca juga : Kejari Kembali Periksa Kadinkes Karanganyar

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing, K, PNS Dinkes san JS, bagian pemasaran perusahaan rekanan yang memberikan fee kepada Dinkes Karanganyar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam pada Senin (2/6/2025).

Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan, penetapan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan serta keterangan saksi.

“Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada Dinkes Kabupaten Karanganyar yang berinisial K yang berperan sebagai  orang yang mengkondisikan pengadaan alkes. Serta JS selaku pihak swasta  yang   memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes Karanganyar,”ungkapnya.

Kasi Intel menegaskan, kedua tersangka langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan. Kedua tersangka dikenakan pasal 2,3,5 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Dinkes Karanganyar Peringatkan Penyakit Diare Mengancam Setelah Lebaran

“Sampai saat ini, kita telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2025,” pungkasnya.(Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN