Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pembangunan kios di Dusun Bulu Kecamatan Jaten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan kios yang berdiri di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Jaten.
Baca juga : Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK
“Tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam.proses pembangunan kios di Desa Jaten. Status kita tingkatkan ke penyidikan untuk mencari barang bukti. Selanjutnya akan menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini,” kata Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Senin (2/6/2025).
Kasi Pidsus menegaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi, dari perangkat desa, Kades Jaten, investor pembangunan kios dan penyewa kios.
Hartanto mengungkapkan, pembangunan
pembangunan kios di Desa Jaten terjadi pada 2021 lalu. Sebanyak 52 kios dibangun di atas tanah bengkok milik Kepala Desa Jaten. Pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung kepala desa setempat. Perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin melalui Pemkab Karanganyar.
Dikatakannya, dari dokumen yang disita Kejaksaan, pembangunan tersebut menelan anggaran Rp3,8 miliar. Kemudian sebanyak 52 kios yang dibangun disewakan kepada pihak penyewa dengan jangka waktu selama 20 tahun.
“Kita menemukan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan kios ini. Mulai dari alih fungsi lahan, perijinan, pembangunan dan besaran sewa kios sebesar Rp100 juta per kios untuk sewa 20 tahun. Dengan 52 kios, maka nilai sewa mencapai Rp5,2 miliar,”ungkapnya.
Dari nilai sewa tersebut, lanjut Hartanto,
kontribusi ke desa Rp260 juta. Kontribusi tidak masuk ke kas desa.Tapi tapi diserahkan ke kepala desa,”terangnya.
Mengenai siapa tersangka dalam perkara ini, Hartanto enggan memberikan keterangan.
Baca juga : Kejari Karanganyar Dampingi Proyek Pergantian Pipa PDAM
“Soal tersangka, nanti saja. Yang jelas, kita sudah memiliki nama calon tersangka,”pungkasnya. (Iwan-03)