Karanganyar, Jatengnews.id – Dua orang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), masing-masing Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar dan Amin Sukoco, staf perencanaan, mengembalikan uang ke Kejari Karanganyar, Selasa (3/6/2025).
Purwati mengembalikan Rp465 juta, sedangkan Amin Sukoco mengembalikan uang sebesar Rp80 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Kejari Periksa Tiga Pejabat Dinkes Karanganyar
Pengembalian kerugian keuangan negara ke tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar. Uang yang dikembalikan itu diduga hasil korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangamyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menjelaskan pengembalian uang dilakukan oleh pihak keluarga masing-masing.
“Hari ini ada pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi dari tersangka Purwati dan Amin Sukoco. Uang ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2023. Uang tersebut dititipkan ke rekening Kejaksaan sebagai uang titipan,”ujar Kasi Pidsus.
Hartanto menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini, Hartanto enggan menyebutkan.
“Soal kerugian negara nanti saja. Masih berproses. Dengan pengembalian uang tersebut, ada gambaran kerugian negara yang cukup besar. Proses hukum terus berjalan. Penyidikan akan terus berlanjut. Pengembalian keuangan negara merupakan bagian dari proses penanganan, bukan penghentian perkara,”tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
Hartanto menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara ini.
Sebelumnya Kejari Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2025. (iwan-02)