Semarang, Jatengnews.id – Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Agustina menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya,” ujar Agustina pada Rabu (4/6/2025).
Baca juga : Gubernur Jateng Tinjau Samsat, Program Pemutihan Pajak Diapresiasi Wajib Pajak
Menurutnya, yang direvisi itu merupakan penyesuaian dari berbagai macam peraturan pemerintah, di mana ada beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak dan beberapa retribusi yang lainnya sudah berjalan.
Dirinya mencontohkan yang tidak lagi menjadi objek pajak antara lain adalah beberapa layanan rumah sakit yang tidak lagi menjadi objek pajak. Begitu pun proses perizinan yang menyesuaikan peraturan perundangan baru yang tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota juga tidak boleh lagi dipungut pajaknya. Evaluasi Perda juga dianggap sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan pembinaan, yang membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasi demi perbaikan yang diperlukan.
“Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan DPRD Kota Semarang dalam mengkaji secara mendalam rancangan perubahan Perda ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Kepala OPD, dan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya melalui beragam kanal dan ruang komunikasi,” kata Agustina.
Perubahan Perda ini diharapkan membawa beberapa manfaat signifikan, termasuk pemenuhan hasil evaluasi Kemendagri, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi, serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat. Perda ini juga menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi.
Baca juga : Optimalisasi Pajak Diharapkan Tidak Memberatkan Pelaku Wisata
“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat,” pungkasnya. (03)