Semarang, Jatengnews.id – LRC KJHAM mengatakan ada dugaan kekerasaan terhadap perempuan terkait tewasnya wanita di Hotel Citra Dream Semarang pada Senin (9/6/2025) kemarin.
Seperti yang diberitakan korban ini berinisilan DNS (29) warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawet, Jakarta Timur. Korban wanita ini mengalami luka-luka pada bagian kuku membiru, mulut keluar darah, luka lecet diseputar leher dan kondisi pakaian tidak lengkap.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Terjadi di Hotel Citra Dream Semarang
Dalam kejadian tersebut jika dugaan tersebut benar, maka termasuk tindakan femisida atau tindakan kekerasan berbasis jenis kelamin.
“Kalau memang kasus ini berawal dari kekerasan terhadapa perempuan, ya ini masuknya adalah femisida. Bagaimana melakukan pembunuhan terhadap perempuan karena terjadi kekerasan berbasis gender. Saya kira ini harus diinvestigasi lagi ya, bagaimana relasi korban dengan pelaku,” kata Direktur LRC KJHAM Witi Muntrari Selasa (10/6/2025).
Ia juga menjelaskan, bahwa posisi korban perempuan ini sangat rentan jika ternyata terdapat relasi (pacaran/hubungan lain seperti atasan dan bawahan).
“Kenapa perempuan rentan, karena masih dipandang sebagai objek,” terangnya.
“Misalnya saat hubungan seksual gitu, itu dianggap sebagai objek kekerasan seksual dan bagaimana budaya menempatkan perempuan sebagai objek,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa masih sering terjadi kekerasan terhadap perempuan dengan menyalahkan atau muncul stigma bahwa korbanlah yang dinilai terkesan menggoda karena pakaiannya.
Stigma dan sikap menyalahkan korban tersebut merupakan bentuk kebiasaan yang tidak seharusnya menimpa korban.
Baca juga: Video Pelaku Pembunuhan Sadis Kos Peterongan Semarang
Dalam datanya tahun 2024 ada 5 kasus femisida, dengan pelaku terbanyak dilakukan orang terdekat korban.
Dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial DNS ini, dirinya mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan memandang latar belakang korban.
Ia berharap, hak-hak korban supaya dipenuhi dan stigma yang tidak berkaitan dengan kasusnya jangan dibawa-bawa.(kamal-02)