Beranda Daerah Ombudsman Sebut Kasus Penolakan Pemulangan Paksa Pasien BPJS Marak

Ombudsman Sebut Kasus Penolakan Pemulangan Paksa Pasien BPJS Marak

Robert Na Endi Jaweng, Pimpinan Ombudsman RI. (Foto:ist)

Semarang, Jatengnews.id – Ombudsman RI sebut kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan mulai marak di rumah sakit.

Robert Na Endi Jaweng, Pimpinan Ombudsman RI menilai, situasi ini merupakan bentuk pelanggaran yang lakukan oleh layanan kesehatan.

“Ini jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, juga bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan,” jelasnya Selasa (10/6/2025) melalui rilis.

Baca juga: Ombudsman Jateng Terima 44 Laporan Masyarakat

Aturan yang ia maksudkan, yakni merujuk pada Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2023. Pihaknya menyatakan, bahwa terjadi aduan dan konsultasi ihkwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat.

Pihaknya juga mencatat ada pelanggaran layanan rawat inap yang tidak tepat waktu, adanya kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS.

“Muaranya pihak pasien menjadi dirugikan, bahkan ada yang hingga meninggal dunia,” paparnya.

Kejadian meninggalnya pasien BPJS tersebut di daerah Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

“Kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali,” sebutnya salah satu kasus temuannya.

Dengan demikian pihaknya menyampaikan ada beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pemerintah;

1. Pemerintah/pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang.

2. BPJS mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS.

3. Pemda diminta untuk menindak sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat.

Baca juga: Kunjungi Karanganyar, Dubes Bulgaria Gagas Festival Minyak Atsiri

4. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah.

Kemudian, pihaknya juga mendorong kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada ombudsman jika terjadi temuan yang sama.

“Masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi”, tutupnya. (Kamal-02)

Exit mobile version