Beranda Daerah Penabrak Mobil Patwal Polres Kendal Dijerat Pasal Berlapis

Penabrak Mobil Patwal Polres Kendal Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka adalah mantan anggota Kostrad yang sudah dipecat beberapa tahun lalu.

Kapolres Kendal beserta Dandim 0715/Kendal dan Kasatlantas Polres Kendal menunjukkan beberapa barang bukti senjata tajam dalam press release yang digelar di Mapolres Kendal, Selasa (10/6/2025). (Foto: Arif)

Kendal, Jatengnews.id – Seorang pria yang bernama Budi Hartono (BH) alias Budi Cobra warga Brangsong Kendal ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden mengemudikan kendaraan mobil secara secara ugal – ugalan bahkan dia menabrak mobil rombongan Polres Kendal.

Pria tersebut diketahui mantan aparat TNI yang sudah dipecat beberapa tahun lalu. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial. Saat ini tersangka telah amankan di Polres Kendal dan dijerat pasal berlapis.

Baca juga : Polres Kendal Berhasil Bongkar Enam Kasus Kriminal

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kendal saat press release yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Selasa (10/6/2025). Hadir dalam press release tersebut Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto, Kasatlantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto, Kasatreskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto, Serta Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ely Purwadi.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto menjelaskan, tersangka adalah mantan anggota Kostrad yang sudah dipecat beberapa tahun lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan  sementara yaitu tes urine tersangka BH terindikasi menggunakan sabu – sabu jenis metafetamin. Untuk hasil pemeriksaan secara menyeluruh akan menunggu hasil dari labfor Semarang, supaya mendapatkan hasil pemeriksaan valid.

“Melihat pemeriksaan sementara hasil tes urine pelaku bahwa terindikasi menggunakan sabu – sabu jenis metafetamin. Kemudian kami kirim ke labfor Semarang untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang valid. Kita tunggu saja hasil tersebut nanti kita akan share kembali,” ungkapnya

Kapolres menambahkan, Tersangka kini dijerat pasal berlapis karena ditemukan beberapa barang bukti yaitu senjata tajam di dalam mobilnya.

“Kami menemukan beberapa senjata tajam di dalam mobil. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu Komandan Kodim 0715 Kendal Letkol Inf Ely Purwadi mengatakan, BH pernah bertugas di Kostrad kemudian pindah ke Kodim Kendal. Namun sejak 2018, dia tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI.

“Memang yang bersangkutan pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan,” ungkapnya

Ia menambahkan, karena yang bersangkutan sudah bukan militer lagi, maka kasus hukumnya diserahkan kepada kepolisian.

“Tersangka sudah menjadi masyarakat sipil, dan kalau yang bersangkutan terjerat kasus hukum tentunya kami serahkan prosesnya kepada kepolisian yang berwajib,” jelasnya.

Sebagai informasi kejadian tersebut bermula ketika rombongan Polres Kendal melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kendal pada pukul 13.30. Kemudian ada satu mobil yang berkendara dengan zig – zag dan ugal – ugalan. 

Melihat mobil tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan lain, anggota Satlantas Polres Kendal sudah memperingatkan beberapa kali.

Namun peringatan tersebut diabaikan oleh pengemudi, dan terjadilah kejar – kejaran. Pelaku juga menabrak mobil Patwal Polres Kendal yang hendak memberhentikannya. Selain itu pelaku juga memukuli anggota Satlantas tersebut.

Baca juga : May Day Kapolres Kendal Serap Aspirasi Buruh

Hingga kini, proses penyidikan terhadap BH masih berlanjut. Polisi juga telah mengamankan kendaraan pelaku dan memeriksa para saksi. (Arif-03)

Exit mobile version