Beranda Daerah Kasus Guru Tendang Siswa di Demak Berakhir Damai

Kasus Guru Tendang Siswa di Demak Berakhir Damai

Restorative Justice adalah keputusan terbaik, karena sesungguhnya antara guru dan murid itu tidak untuk dihadapkan di pengadilan.

Polres Demak bersama PGSI dan stakeholder terkait saat gelar restorasi justice di Mapolres Demak, Kamis (12/6/2025). (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Noor Salim, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus guru menendang siswa adalah langkah paling bijak.

Menurutnya, hubungan antara guru dan murid semestinya tidak dibawa ke meja hijau, melainkan dibina dalam semangat pendidikan dan pemahaman bersama.

Baca juga : Tendang Kepala Siswa Saat Ujian, Oknum Guru di Demak Tuai Kecaman Netizen

“Restorative Justice adalah keputusan terbaik, karena sesungguhnya antara guru dan murid itu tidak untuk dihadapkan di pengadilan, namun untuk duduk bersama dalam ruang pembelajaran,” ujar Noor Salim usai mengikuti mediasi antara guru pelaku dan orang tua korban, di Polres Demak, Kamis (12/6/2025).

Mediasi yang digelar oleh Polres Demak tersebut turut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni, Kepala SMPN 1 Karangawen, kuasa hukum PGSI dari LBH Demak Raya, Nanang Nasir, serta pihak korban dan pelaku.

PGSI, lanjut Salim, menyampaikan keprihatinan dan menyesalkan tindakan guru berinisial DM yang menendang siswanya dalam ruang kelas saat ujian berlangsung pada Selasa (10/6). Insiden tersebut dipicu oleh suara siulan siswa yang memicu emosi guru hingga melakukan kekerasan fisik. Video kejadian ini sempat viral di media sosial dan memancing reaksi publik.

“Atas nama PGSI, kami sangat prihatin. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik guru, siswa, maupun orang tua,” ungkapnya.

Terkait sanksi terhadap pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PGSI menyerahkannya sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Demak.

“Sanksi adalah ranah kedinasan. Harapan kami, jika memungkinkan, pelaku dapat dipindahkan ke UPTD atau penugasan lain yang lebih tepat,” tambah Salim.

Sementara itu, AKP Kuseni menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Kesepakatan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai saksi dan penguatan secara hukum dengan materai. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice,” jelas Kuseni.

Baca juga : Polres Sragen Ringkus Pelaku Penyerangan Siswa Latihan Perguruan Silat

Polres Demak menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan meredam konflik tanpa memperpanjang proses hukum, selama pihak yang bersengketa bersedia berdamai dan menyepakati jalan keluar bersama. (Sam-03)

Exit mobile version