33 C
Semarang
, 13 Juni 2025
spot_img

Guru SMP Karangawen yang Aniaya Siswa Kini Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat ujian berlangsung di salah satu kelas. Seorang guru berinisial DM (58) diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa berusia 13 tahun, GAM, yang mengakibatkan luka lebam di pipi kiri dan pusing pada kepala.

Demak, Jatengnews.id – Polres Demak bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di lingkungan SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak.

Tindakan tegas diambil setelah video insiden kekerasan tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat ujian berlangsung di salah satu kelas. Seorang guru berinisial DM (58) diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa berusia 13 tahun, GAM, yang mengakibatkan luka lebam di pipi kiri dan pusing pada kepala.

Baca juga : Polres Demak Razia Miras, Ratusan Botol Diamankan

“Begitu mendapat laporan dari orang tua korban pada Selasa malam (10/6), kami langsung melakukan langkah penyelidikan. Esok paginya, tim kami bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari semua pihak,” ungkap AKP Kuseni saat di konfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Menurut keterangan awal, peristiwa bermula ketika pelaku mendengar suara siulan di ruang kelas VII C yang tengah melaksanakan ujian. Merasa terganggu, pelaku menanyakan sumber suara kepada siswa. Korban yang berusaha membantu mengidentifikasi sumber suara justru menjadi sasaran kekerasan.

“Pelaku menendang wajah korban dua kali dengan kaki kanan, padahal korban sudah menjelaskan bahwa suara berasal dari luar kelas,” terang Kuseni.

Polres Demak telah mengamankan pelaku dan memintainya keterangan. DM mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi kekerasan, terlebih di lingkungan pendidikan. Pelaku akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kasus berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. Polisi juga telah mengundang pihak keluarga korban untuk memberikan pendampingan serta menentukan langkah hukum lanjutan.

“Penyidik PPA telah bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini dari berbagai sisi, termasuk mengumpulkan bukti dan saksi. Kami juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta dukungan medis dan psikologis,” tambah Kuseni.

Baca juga : Video Polres Demak Bagikan Takjil Bagi Pengendara

Pihak sekolah, di sisi lain, telah menggelar pertemuan internal dengan guru dan sejumlah siswa untuk membahas tindak lanjut dari peristiwa tersebut. Meski demikian, Polres Demak menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan tidak bergantung pada penyelesaian internal. (Sam-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN