31 C
Semarang
, 13 Juni 2025
spot_img

Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika

kedua tersangka diamankan di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar mengamankan dua pengedar narkotika yakni RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, berstatus pelajar/mahasiswa dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Selasa (10/6/2025).

Saat ini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000. 

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi mengatakan, kedua tersangka diamankan di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Dalam operasi tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi rutin sebagaimana arahan dari Kapolda Jawa Tengah,”ujarnya Kamis (12/6/2025).

Iptu Mulyadi menjelaskan, terungkapnya kasus ini  berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penggunaan narkoba jenis ganja dan obat terlarang di bengkel milik tersangka AP. Menerima laporan tersebut, Satres Narkoba langsung menuju lokasi.

“Petugas mengamankan kedua tersangka di dalam bengkel. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam,”jelasanya.

Baca juga: Polres Karanganyar Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama 2024

Sementara itu, menurut pengakuan kedua  tersangka, ganja tersebut  diperoleh dari akun Instagram bernama Dream Lock.Id, yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN