
Semarang, Jatengnews.id – Inspektur Kota Tegal menggelar Sosialisasi dan Desk Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Kota Tegal Tahun 2025 di Hotel Aston Pandanaran, Kamis (13/6/2025).
“Kenaikan masih sedikit, dengan sosialisasi akan dongkrak SPIP Kota Tegal,” ungkap Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono saat melaporkan kegiatan sosialiasi tersebut dihadapan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah,
Baca juga : Inspektorat Jateng Luncurkan Tagline Baru, Selaras Semboyan Ngopeni lan Nglakoni Jateng
Sosialisasi dan Desk Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi tahun 2025 dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jum’at, 11-13 Juni 2025.
Menurut Budi, nilai Maturitas Terintegrasi Kota Tegal 2022 dengan nilai 3.056, tahun 2023 nilai 3.092 dan di tahun 2024 nilai 3.093. Sementara ditahun 2024 nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) nilai 2,966, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) nilai 2,706.
Sedangkan untuk karakteristik maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kota Tegal telah terpenuhi pada level 3 (terdefinisi).
“Dalam arti organisasi telah mampu mendefnisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerja telah relevan dan terintegrasi serta pengendalian telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya efektif. Sedangkan Manajemen Risiko Indek (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) masih pada level 2 (berkembang),” ungkap Budi.
Untuk itu, Budi menekankan pentingnya peningkatan nilai maturitas SPIP Terintegrasi, karena dengan alasan antara lain: Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi menjadi salah satu Indikator Sasaran dari Tujuan Peningkatan Tata kelola pemerintahan yang baik pada Dokumen RPD Tahun 2025-2026, Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi menjadi Indikator Kinerja Utama Wali Kota Tegal Tahun 2025, Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi menjadi Indikator Penilaian Reformasi Birokrasi dan Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi menjadi syarat Pemerintah Daerah pada Pengusulan OPD memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan minimal Level 3.
Namun Budi menyebut ada beberapa kendala dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi, antara lain masih kurangnya komitmen dari pimpinan dan staff dalam menyelenggarakan SPIP, evaluasi atas pelaksanaan SPIP belum dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dan keterbatasan sumber daya yang memadai.
Untuk itu, kata Budi, diperlukan upaya peningkatan nilai maturitas SPIP Terintegrasi dengan melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan pengembangan SPIP. Antara lain meningkatkan pemahaman dan komitmen pimpinan dan staf terhadap pelaksanaan SPIP melalui sosialisasi dengan narasumber dari BPKP, melakukan pendampingan dan penjaminan kualitas atas penilaian mandiri maturitas SPIP oleh Inspektorat (Desk Penilaian Maturitas SPIP), Melakukan evaluasi rutin dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan SPIP untuk mengidentif kasi kelemahan dan potensi perbaikan
Inspektur Kota Tegal melalui acara tersebut berharap peningkatan pemahaman dan komitmen pimpinan dan staf terhadap pelaksanaan SPIP. Selain itu pendampingan dan penjaminan kualitas atas penilaian mandiri maturitas SPIP oleh Inspektorat dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu dan yang selanjutnya adalah peningkatan Nilai Maturitas SPIP.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi menyatakan Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan pengawasan intern dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).
Oleh karena itu, penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi ini dikatakan Wali Kota, bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan bentuk evaluasi diri yang konstruktif, untuk mengetahui sejauh mana Pemkot Tegal sudah berada di jalur yang benar.
Wali Kota berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami pentingnya SPIP secara utuh, dan aktif terlibat dalam pengisian penilaian mandiri yang objektif, akurat, dan berbasis data.
“Kita harus menjadikan ini sebagai momentum perbaikan dan penguatan sistem secara menyeluruh, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program dan kegiatan,” ungkap Dedy Yon yang juga mengapresiasi kerja sama dengan BPKP sebagai mitra strategis dalam pembinaan dan pengawasan, serta dalam upaya peningkatan maturitas SPIP di Pemkot Tegal.
“Sinergi ini sangat penting agar hasil penilaian benar-benar merefleksikan kondisi yang sebenarnya, dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut perbaikan,” ucap Dedy Yon.
Dalam kesempatan itu juga dilakanakan penandatanganan dalam rangka meneguhkan komitmen dalam meningkatkan maturitas SPIP dan penandatanganan Integrity Assessment Commitment (IAC) oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda dan seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.
“Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari tekad kita untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas. Selain itu, penandatanganan IAC hari ini menegaskan bahwa integritas adalah landasan utama dalam menjalankan pemerintahan. Komitmen ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang kesadaran dan tanggung jawab setiap individu untuk bekerja dengan profesionalisme serta menjunjung tinggi etika pemerintahan,” ungkap Wali Kota.
Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Abrizal, dalam paparannya sebagai narasumber dengan judul “Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) pada Pemerintah Kota Tegal, menyebut SPIP untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negarabdan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Abrizal mengatakan nilai maturitas SPIP Terintegrasi diakuinya untuk naik itu sulit. Kalau pun naik itu sedikit demi sedikit. Bahkan nilai 3 koma, jika instansi ada kasus korupsinya maka BPKP tidak akan mengeluarkan.
Baca juga : Pemkab Karanganyar Raih Opini WTP dari BPK Jateng
“Kalau mau naik sedikit itu sulit sekali. Kami sering memberikan penilaian tidak berbasis hard kontrol, kalau berbicara kenaikan itu pada berbasis soft kontrol. BPKP tidak akan keluarkan angka 3 koma, karena jika dengan adanya kasus korupsi maka soft kontrol masih bermasalah,” ungkap Abrizal. (03)