Surakarta, Jatengnews.id – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (24), warga Bogor, Jawa Barat.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di tempat kerjanya yang berada di wilayah Jalan Jayawijaya, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Senin (2/6/2025) pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Tim Resmob Polresta Surakarta Amankan Pelaku Curanmor
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan, MA merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-6040-DS milik seorang warga Banjarsari, Surakarta bernama Novi (40).
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (30/5/2025) di Jalan Sumpah Pemuda, Banjarsari.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadiannya berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah pada pukul 18.30 WIB dengan kondisi kunci masih menggantung di kontak dan STNK berada di dalam jok. Kasat Reskrim mengatakan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.500.000.
“Saat itu korban menutup pintu rumah dengan rolling door namun tidak menguncinya, lalu pergi menghadiri rapat panitia kurban. Sekitar pukul 23.45 WIB saat hendak keluar kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,”terangnya Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Resmob Polresta Surakarta Bekuk Spesialis Curanmor
Kasat Reskrim menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Surakarta, yaitu, di Jalan Busukan Timur, Mojosongo, dengan hasil sepeda motor Vario putih tahun 2014 dan di Jalan Sumpah Pemuda, Joglo, Banjarsari, dengan hasil Honda Scoopy tahun 2020.
“Kedua pencurian dilakukan dengan modus yang sama, dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menggantung. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.(Iwan-02).