27 C
Semarang
, 17 Juni 2025
spot_img

Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasi Kendaraan Kelebihan Muatan

Sosialisasi dilakukan di Jalan Raya Solo–Sragen, tepatnya di kawasan Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

 

Karanganyar, Jatengnews.id – Mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, Sat Lantas Polres Karanganyar melakukan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan truk maupun pikap yang termasuk dalam kategori ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin (16/6/2025).

Sosialisasi dilakukan di Jalan Raya Solo–Sragen, tepatnya di kawasan Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Iptu Danang dan Kanit Kamsel Iptu Ngadirin, bersama 14 personel Satlantas Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS. Kasi Humas menyampaikan, sasaran utama kegiatan ini adalah para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya truk dan pikap yang berpotensi melanggar aturan muatan berlebih serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Sosialisasi kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih. Sasaran kegiatan ini utamanya adalah pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya truck dan pikap  yang beroperasi melanggar aturan muatan,”ujarnya.

Sat Lantas mengimbau agar pengemudi  memperhatikan batas muatan kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menghindari modifikasi kendaraan yang melampaui batas dimensi standar.

 “Kita menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,”jelasnya.

Baca juga: Polres Karanganyar Siapkan Penembak Jitu untuk Pengamanan Lebaran

Kasi Humas menambahkan, sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pengemudi agar lebih patuh

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang, untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN