27 C
Semarang
, 17 Juni 2025
spot_img

Dua Fakta Persidangan Robig Terungkap Penembakan Tidak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum korban, Ahmad Zainal Abidin Petir menyampaikan, bahwa dirinya telah mencatat dua fakta kuat yang menjadi bekal putusan dalam persidangan.

Semarang, Jatengnews.id – Setelah saksi demi saksi dihadir, tampaknya fakta persidangan dalam kasus polisi tembak pelajar di semarang mulai terlihat faktanya, Selasa (17/6/2025).

Kuasa hukum korban, Ahmad Zainal Abidin Petir menyampaikan, bahwa dirinya telah mencatat dua fakta kuat yang menjadi bekal putusan dalam persidangan.

Baca juga : Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

Bahkan, dirinya sangat mengapresiasi atas kecermatan hakim dalam mengamati kasus yang dialami keluarga Gamma.

“Majelis hakim sangat cermat, sangat mendalam, untuk menanyakan kaitannya dengan apakah kondisi Robig itu dalam keadaan terancam atau tidak,” ujarnya kepada Jatengnews.id Selasa (17/6/2025).

Ia juga sangat sepakat dengan Hakim yang sebelumnya sempat mencecar terdakwa Aipda Robig perihal kejelasan fakta bahwa dirinya tidak terancam pada saat melakukan penembakan.

“Jadi kalau terancam itukan alasan sebetulnya gini, pengacara, terus terdakwa, ingin menarasikan bahwa saya itu dalam keadaan terancam nyawanya,” paparnya.

Adanya cecaran pertanyaan yang dilayangkan Hakim tersebut, kiranya memunculkan titik terang atas persoalan ini dan memunculkan fakta baru.

“Oh bisa, artinya itu tidak terancam. Jadi kondisi ngomong kalau itu terancam sehingga dia melakukan penembakan itu terbantahkan. Jadi tidak dalam keadaan terancam ya,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mencatat kesaksian ahli yang beberapa waktu lalu diberikan dari Mabes Polri sehingga memunculkan fakta baru.

“Apalagi dua minggu yang lalu ahli dari mabes, Brigjen itu menyampaikan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Aipda Robig keliru atau salah,”terangnya.

“Artinya sudah klop, prosedurnya sudah salah dan tidak dalam keadaan terancam selesai,” sambungnya.

Dengan demikian, dirinya mencatat dua fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, dengan harapan mampu divonis hukuman yang maksimal yakni 15 tahun penjara.

“Fakta persidangan bahwa aipda Robig betul melakukan penembakan tidak sesuai prosedur dan tidak dalam terancam, baik itu dirinya maupun orang lain,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Robig, Herry Darman masih bersikukuh bahwa Robig melakukan penembakan karena tidak ada mens rea atau kesengajaan.

“Tidak ada kesengajaan itu sudah takdir. Cecaran hakim memang cukup menyudutkan client kami (Robig), tapi client kami mempunyai pandangan lain,” katanya.

Dirinya juga membantah dengan narasi bahwa tidak selalu orang yang terancam itu terdesak.

“Iya itu bisa-bisa saja majelis mengatakan itu, tapi kami selaku lawyer terdakwa Robig apakah seorang terancam itu yang disampaikan oleh majelis, apakah dalam keadaan terdesak. Kan tidak, bisa aja terancam itu di lapangan luas,” jelasnya.

Bahkan dirinya juga membawa-bawa situasi semarang hari ini yang terjadi marak tawuran sehingga menjadi dalih alasan kenapa Robig bisa menembak Gamma.

Sementara itu, untuk menguatkan dan meringankan hukuman Robig dalam Vonis kedepannya.

Herry berjanji pada minggu depan bakal menghadirkan empat saksi yang meringankan Robig.

Baca juga : Sidang Dakwaan Robig Zainudin, Ayah Korban Minta Hukuman Mati

“Selain ada empat saksi, kami juga akan menghadirkan dua ahli,” tandasnya. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN