33.4 C
Semarang
, 21 Juni 2025
spot_img

Seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Resmi Berbadan Hukum

Pemkab Karanganyar, selanjutnya akan menyerahkan akta badan hukum dan Surat Keputusan (SK) kepada 177 koperasi desa atau kelurahan

Karanganyar, Jatengnews.id – Seluruh koperasi desa dan kelurahan di 177 desa, secara resmi telah berbadan hukum.

Pekan depan, Pemkab Karanganyar, selanjutnya akan menyerahkan akta badan hukum dan Surat Keputusan (SK) kepada 177 koperasi desa atau kelurahan.

Baca juga : Gelar Musyawarah Desa Khusus, Desa Harjosari Bentuk Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM), Aris Martopo mengatakan, Pemda melakukan percepatan dalam rangka pembentukan koperasi merah putih di Karanganyar.
Menurut Aris, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPP Pratama Karanganyar untuk percepatan penerbitan NPWP terhadap 177 koperasi sebelum dilakukannya kontrak bisnis.

“Seluruh koperasi desa dan kelurahan di Karanganyar telah berbadan hukum. Pekan depan, akta badan hukum akan kita serahkan. Dengan syarat akta pendirian koperasi, KTP semua pengurus, SK AHU, dan lainnya. Paling lambat 26 Juni 2025 saat kontrak bisnis,”jelasnya Jumat (20/6/2025).

Baca juga : Gubernur Ahmad Luthfi Dukung Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Tengah

Dikatakan Aris, kontrak bisnis antara koperasi dengan mitra usaha akan dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pengembangan usaha pemberdayaan di tingkat desa atau kelurahan.

“Ada beberapa mitra usaha seperti Perum Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia, Bank Jateng, dan Jateng Agro Berdikari, yang siap bekerjasama,”ujarnya.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN