Beranda Daerah Kasus Femisida di Hotel Citra Dream Semarang, Keluarga Sempat Enggan Tuntut Keadilan...

Kasus Femisida di Hotel Citra Dream Semarang, Keluarga Sempat Enggan Tuntut Keadilan karena Stigma Profesi Korban

Lembaga Riset dan Konsultasi untuk Keadilan dan HAM Perempuan (LRC-KJHAM) mengonfirmasi bahwa peristiwa ini merupakan kasus femisida

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus pembunuhan seorang perempuan di Hotel Citra Dream, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan publik setelah Lembaga Riset dan Konsultasi untuk Keadilan dan HAM Perempuan (LRC-KJHAM) mengonfirmasi bahwa peristiwa ini merupakan kasus femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena alasan gender.

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah, menyampaikan bahwa korban merupakan perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks, yang membuatnya semakin rentan menjadi korban kekerasan ekstrem.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Terjadi di Hotel Citra Dream Semarang

“Kami melihat bagaimana kerentanan perempuan pekerja seks, dia sangat rentan mengalami kekerasan. Bahkan dalam kasus ini, hingga menyebabkan kematian,” ujar Nihayatul kepada Jatengnews.id, Selasa (24/6/2025).

Mirisnya, dalam proses pendampingan hukum, pihak LRC-KJHAM sempat mengalami kesulitan karena keluarga korban enggan melanjutkan kasus ke ranah hukum. Hal ini disebabkan oleh stigma sosial terhadap profesi korban sebagai pekerja seks komersial.

“Kami sempat mencari keluarga korban. Namun saat mengetahui status korban, beberapa keluarga menolak terlibat karena merasa ini adalah aib,” jelas Nihayatul.

Menurutnya, persepsi masyarakat yang mengabaikan unsur kekerasan berbasis gender menjadi hambatan serius dalam penanganan kasus serupa.

“Masyarakat melihat ini bukan sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, tapi hanya sebagai pembunuhan terhadap pekerja seks. Ini yang keliru dan harus diubah,” tegasnya.

Nihayatul menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang sebagai femisida, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Sebab, tindakan tersebut menyasar perempuan yang berada dalam posisi rentan karena identitas dan profesinya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Hotel Citra Dream, Polisi Jelaskan Motifnya

“Salah satu keluarga akhirnya menyampaikan keinginan untuk mengungkap bahwa korban dibunuh karena dia perempuan dan rentan. Bukan karena dia PSK, lantas pembunuhan menjadi seolah wajar,” ujarnya.

LRC-KJHAM mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi terjebak dalam stigma terhadap korban. Semua korban kekerasan, apa pun latar belakang dan profesinya, berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.

“Kita harus menempatkan korban sebagai subjek hukum yang dilindungi. Perempuan, termasuk pekerja seks, adalah manusia yang punya hak atas hidup dan rasa aman,” pungkas Nihayatul.(02)

Exit mobile version