30.2 C
Semarang
, 25 Juni 2025
spot_img

UU TPKS Diabaikan, Korban Kekerasan Seksual Masih Sulit Dapat Keadilan

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum masih sering mengacu pada KUHP lama dalam menangani kasus kekerasan seksual

SEMARANG, Jatengnews.id – LRC-KJHAM menyoroti masih sulitnya korban kekerasan seksual memperoleh keadilan meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah berlaku sejak 2022.

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum masih sering mengacu pada KUHP lama dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Baca juga: LRC-KJHAM Sebut PRT Tidak Punya Perlindungan Hukum

“Polisi sering kali tidak menyadari bahwa kita sudah punya UU TPKS. Mereka masih pakai KUHP yang lama, padahal semestinya pelaku bisa segera diproses,” kata Nihayatul, Rabu (25/6/2025).

Sepanjang 2024, LRC-KJHAM mendampingi 102 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara pada 2025, hingga pertengahan tahun ini sudah ada 34 kasus.

“Lima puluh persen dari laporan yang masuk adalah kekerasan seksual,” ujarnya. Kasus yang paling banyak dilaporkan tahun ini adalah pelecehan seksual fisik (11 kasus), disusul KDRT (12 kasus), eksploitasi seksual (5 kasus), serta masing-masing dua kasus untuk perdagangan orang, kekerasan berbasis elektronik, dan perkosaan.

Nihayatul menyoroti satu kasus tahun 2022, di mana bukti sudah lengkap namun polisi belum menetapkan pelaku. “Kita sudah sampaikan alat bukti, tapi sampai sekarang pelaku belum ditetapkan. Ini karena UU TPKS belum dijadikan dasar utama,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Wanita Tewas di Hotel Citra Dream, Ada Dugaan Femisida

Ia juga menambahkan bahwa korban dewasa kerap tidak dianggap korban. “Kalau korbannya dewasa, malah dianggap suka sama suka. Ini menyudutkan korban,” katanya.

LRC-KJHAM mendorong aparat penegak hukum untuk serius menerapkan UU TPKS demi menjamin keadilan bagi korban.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN