Beranda Daerah BSU 2025 Cair, Penerima Wajib Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

BSU 2025 Cair, Penerima Wajib Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Jadi total yang diterima peserta adalah Rp600 ribu

Dua dari kanan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati. (Foto: dok/humas)

TEGAL, Jatengnews.id –  Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja yang memenuhi kriteria. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, menyampaikan bahwa sebagian penerima manfaat BSU 2025 sudah menerima bantuan dan dana bisa langsung dicek melalui ATM atau aplikasi perbankan di ponsel.

“BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi total yang diterima peserta adalah Rp600 ribu. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak awal Juni,” jelas Endah, Rabu (25/05/2025).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegal Beri Santunan 2 Ahli Waris

Meski begitu, Endah tidak merinci jumlah pasti penerima BSU yang telah menerima bantuan. Ia menegaskan bahwa penerima bantuan harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025 dan berstatus sebagai pekerja penerima upah dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, peserta tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dan dilakukan sepanjang bulan Juni. Tidak ada tanggal pasti kapan dana akan masuk ke rekening masing-masing penerima, namun pencairan umumnya dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah peserta dinyatakan lolos verifikasi.

“Kami mengimbau penerima agar rutin mengecek status pencairan melalui kanal resmi dan tidak panik jika dana belum masuk. Proses pencairan bisa berlangsung hingga akhir Juni,” tambah Endah.

Baca juga: Peringatan May Day 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tegal Berikan Santunan

Lebih lanjut, Endah juga mengingatkan agar bantuan ini digunakan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP daerah.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).(Adv).

Exit mobile version