26.3 C
Semarang
, 26 Juni 2025
spot_img

Insentif Nakes Covid-19 RSWN Semarang Belum Dibayar 4 Bulan

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut jumlah tenaga kesehatan terdampak mencapai 2.047 orang

SEMARANG, Jatengnews.id – Ribuan Tenaga Kesehatan Daerah (Nakesda) di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung Wongsonegoro (RSWN) Semarang belum menerima insentif penanganan Covid-19 selama empat bulan pada 2021 hingga awal 2022.

Temuan ini mencuat setelah laporan resmi disampaikan ke Ombudsman RI.

Baca juga : Giliran KPK Geledah RSWN dan DKK Semarang

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut jumlah tenaga kesehatan terdampak mencapai 2.047 orang dengan total nilai insentif yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Ombudsman menyoroti dugaan kelalaian dari tiga pihak utama, yakni Direktur RSWN, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Menanggapi hal ini, Direktur RSWN, Eko Krisnarto, menyatakan bahwa rumah sakit hanya berperan dalam proses verifikasi data tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, bukan pembayaran.

“Rumah sakit hanya memverifikasi siapa saja yang merawat pasien dan berapa hari. Urusan validasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sementara pembayaran adalah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

Eko pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait temuan Ombudsman, dan menyarankan agar pertanyaan dilayangkan kepada TAPD atau Inspektorat Kota Semarang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memverifikasi data tenaga kesehatan penerima insentif.

“Tugas kami hanya melakukan validasi data. Soal pembayaran, itu bukan wewenang Dinas Kesehatan,” ujarnya kepada Jatengnews.id, Rabu (25/6/2025).

Hakam juga merinci bahwa insentif yang belum dibayarkan berasal dari periode Desember 2021 hingga Maret 2022, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi ulang karena tidak semua nakes bekerja secara berturut-turut selama periode tersebut.

Wali Kota Semarang Janjikan Pembayaran Insentif
Menanggapi kisruh ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jika ini memang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang, kami akan anggarkan dan bayarkan,” ucapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).

Baca juga : Mbak Ita Sidak Pelayanan Kesehatan di RSWN Ini Temuannya

Agustina menyatakan bahwa pendataan ulang sedang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Ia juga menunggu hasil lengkap dari sidang Ombudsman sebelum mengeksekusi pembayaran. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN