
JAKARTA, Jatengnew.id – Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menerima audiensi dari Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiana dan perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta Selasa (24/6/2025).
Pertemuan ini membahas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 yang menjadi sorotan masyarakat olahraga nasional. Regulasi tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
Ketua KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, menyampaikan bahwa peraturan tersebut telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Ia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora No.14 Tahun 2024.
Baca juga: Kadisporapar Jateng Apresiasi KONI Jateng, Sukses Prestasi di PON Aceh Sumut
“Kami KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024. Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat di cabut.,” ujar Bona.
Keluhan serupa disampaikan Ketua KONI Salatiga, yang menyebut bahwa kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terancam batal karena keterbatasan anggaran.
“Di daerah sendiri sudah banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran yang dibatasi, seperti contoh Porprov, kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang kami masih sangat bimbang apakah dijalankan atau tidak.,” ucap Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto.
Hal ini diperkuat Ketua KONI Kabupaten Pemalang yang mengungkapkan bahwa dana hibah sering terlambat dan cabang olahraga di daerah belum mandiri secara finansial.
“Penerimaan kami hanya dari dana hibah, namun dalam keadaan normal saja itu sudah sering terlambat, oleh karenanya kami butuh keputusan cepat, hambatan lainnya cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami dan belum mengimplementasikan kemandirian, ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami.,” sambung Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo.
Menanggapi hal ini, Ketum KONI Pusat menegaskan pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi dampak Permenpora tersebut terhadap pendanaan daerah.
“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No.14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah, oleh karenanya saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan.” tegas Ketum KONI Pusat.
Marciano juga menyampaikan bahwa KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora no.14 Tahun 2024 dan Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.
“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan Koni Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” sambung Marciano.
Selain itu, ia mendorong KONI daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat dan menjaga hubungan baik dengan pimpinan daerah terutama Kadispora.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS., menjelaskan bahwa Permenpora no. 14 Tahun 2024 akan menimbulkan dampak besar bagi olahraga Indonesia.
“Munculnya Permenpora No.14 Tahun 2024 ini menimbulkan dampak besar, dan bertentangan dengan Olympic Charter, sebetulnya ini sudah pernah terjadi di Argentina, dan apabila ada intervensi pemerintah itu menjadi pelanggaran dan akan mendapat sanksi.,” kata Sekjen KONI Pusat.
Sementara itu, Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori—peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Baca juga: LPJ KONI Jateng Diapresiasi Inspektorat Jateng, Bersih Tak Ada Penyimpangan
“Gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” kata Sigit.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, menambahkan bahwa Permenpora ini diduga menyalahi peran pemerintah yang seharusnya hanya sebagai regulator namun pemerintah sekaligus ingin menjadi pelaksana, sehingga akan terjadi benturan kepentingan. Dimana seharusnya fungsi pelaksana ada di masyarakat dalam hal ini KONI dan Cabang Olahraga.
“Perlu mengembalikan fungsi pemerintah sebagai pembuat kebijakan tanpa harus menjadi pelaksana kegiatan.,” ujar Widodo.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua KONI Kabupaten Banjarnegara, Klaten, Pemalang, Wonosobo, dan Salatiga, yang semuanya menyampaikan keprihatinan atas dampak regulasi terhadap masa depan pembinaan olahraga di daerah masing-masing.(02)