Beranda Daerah Warga Desa Munggur Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Sampah di Lahan Hijau

Warga Desa Munggur Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Sampah di Lahan Hijau

Warga Desa Munggur, Karanganyar, pertanyakan legalitas bangunan pengelolaan sampah milik BUMDes di zona hijau sawah produktif.

Tempat pengolahan sampah minim BUMDes Desa Munggur Karanganyar dipertanyakan warga. (Foto : Istimewa)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Warga Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, mempertanyakan pendirian bangunan pengelolaan sampah milik BUMDes di atas zona hijau lahan sawah produktif.

Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan mulai menimbulkan keresahan warga sekitar.

Baca juga : Pengolahan Sampah Jadi RDF, Solusi Inovatif Kelola Sampah

Salah satu warga, Imam Ady, pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pembangunan gedung pengelolaan sampah tersebut tidak seharusnya dilakukan di area yang telah ditetapkan sebagai lahan hijau.

“Zona hijau seharusnya tidak bisa didirikan bangunan, apalagi untuk tempat pengolahan sampah. Legalitasnya di mana? Kami mendesak agar bangunan tersebut dibongkar,” tegas Imam.

Imam juga mengungkapkan bahwa keberadaan tempat pengolahan sampah tersebut telah menimbulkan keluhan akibat asap dan bau menyengat yang dirasakan warga setiap hari.

“Saya memegang surat pernyataan sikap dari warga sekitar. Masyarakat sudah mulai resah dan tidak nyaman. Kami minta bangunan ini segera dibongkar,” pungkasnya.

Baca juga : Pemprov Jateng Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu Antarwilayah Aglomerasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Munggur. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, persoalan ini rencananya akan dibahas dalam rapat lintas dinas yang melibatkan instansi terkait. (03)

Exit mobile version