Beranda Daerah Aksi Pembunuhan di Tegal Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku

Aksi Pembunuhan di Tegal Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku

Pelaku diketahui berinisial TM, warga Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Konferensi pers di Mapolres Tegal pada Senin (30/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo. (Foto : Dokumen)

TEGAL, Jatengnews.id – Aksi pembunuhan yang sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan polisi hanya Lima jam setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis malam (26/6/2025). Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat (27/6), tanpa perlawanan.

Baca juga : Polres Tegal Kota Gelar Olahraga Bersama Semarakan Hari Bhayangkara

Pelaku diketahui berinisial TM, warga Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Ironisnya, TM merupakan ayah dari Sainah, perempuan yang disebut-sebut menjadi sumber motif pembunuhan.

Korban, Ahmad Maliki (64th), diketahui kerap mengganggu anak pelaku, meski Sainah telah bersuami. Suaminya sendiri saat ini sedang merantau di Jakarta.

Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal pada Senin (30/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim dan jajaran.

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dilandasi rasa sakit hati dan emosi. Korban disebut sering datang ke rumah anak pelaku, bahkan merusak pintu rumah, yang membuat pelaku geram. Pelaku sendiri mengaku sudah memperingati korban agar tidak lagi mengganggu anak perempuannya.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat TM hendak mengunjungi rumah anaknya pada jam 20.00 WIB lalu sang ayah tidak mendapati anaknya dirumah kemudian sang ayah pergi ke pos ronda. Tak lama, kemudian dia kembali lagi kerumah anaknya dan melihat si korban tengah berada didepan rumah anaknya. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan kayu dan menusuknya menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat mengacungkan pisau, namun pelaku kembali menghantamnya dengan kayu gagang cangkul hingga korban tewas di tempat,” ujar Kapolres.

Tim Reskrim Polres Tegal yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar lima jam usai kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kayu, handphone, dan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Baca juga : Kapolres Tegal Kota Asah Kemampuan Menembak  Bersama Anggota

Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (03)

Exit mobile version