SEMARANG, Jatengnews.id – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkap adanya aliran dana rutin bernama “iuran kebersamaan” yang sebagian besar disalurkan kepada Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Indriyasari atau yang akrab disapa Iin, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa iuran dikumpulkan dari insentif pajak dan retribusi pegawai Bapenda secara sukarela setiap triwulan sejak akhir 2022. Total uang yang diserahkan kepada Mbak Ita mencapai Rp1,2 miliar dalam empat tahap.
Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar
“Disepakati bersama atas permintaan Bu Wali. Iurannya tidak dipotong langsung dari insentif, tapi kami sisihkan sendiri. Penyerahan pertama sekitar Rp300 juta,” ujar Iin dalam kesaksiannya.
Iin juga menyebut diminta menghadap ke Gedung PKK Kota Semarang oleh Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua PKK Kota Semarang dan merupakan suami Ita. Di sana, menurut Iin, Alwin juga meminta jatah dana.
“Pak Alwin bilang langsung, ‘Kamu iuran Bapenda aja.’ Jadi kami anggap setiap perkataan Pak Alwin mewakili Bu Ita,” ungkapnya.
Bukti berupa pesan WhatsApp turut dihadirkan dalam sidang, memperlihatkan Iin lebih dulu menghubungi Alwin untuk mengatur pertemuan terkait penyerahan dana.
Iin mengaku empat kali menyerahkan uang, dua kali masing-masing Rp200 juta dan dua kali Rp300 juta, dengan total mencapai Rp1 miliar khusus kepada Alwin.
Menanggapi kesaksian Iin, Ita membantah keras telah meminta dana tersebut. Menurutnya, Iin justru yang datang dan menawarkan dana operasional, menyebut praktik serupa juga dilakukan pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya, Hendrar Prihadi (Hendi).
“Saya tidak pernah meminta. Ibu Iin datang ke saya waktu saya masih Plt Wali Kota dan mengatakan, ‘Bu, ini tambahan operasional seperti yang dulu saya berikan ke Pak Hendi,’” kata Ita di persidangan.
Ita juga menyatakan dana tersebut telah dikembalikan kepada Iin dan kini menjadi barang bukti yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sidang Dakwaan Robig Zainudin, Ayah Korban Minta Hukuman Mati
Pernyataan senada disampaikan Alwin. Ia menyebut pertemuan dengan Iin terjadi atas inisiatif Iin sendiri. “Saya tidak memanggil, dia yang datang. Uangnya untuk operasional PKK, dan semuanya sudah dikembalikan,” ujarnya.
Majelis Hakim menyoroti adanya pelanggaran terkait mekanisme pengumpulan dana yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian upah pungut.
“Iuran kebersamaan” yang tidak melalui mekanisme resmi dan dialirkan ke pihak-pihak di luar struktur insentif dianggap berpotensi masuk kategori gratifikasi atau pungutan liar.(02)