KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kusmawati tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Karanganyar diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setda Karanganyar, Farida Nur Aini, Selasa (1/7/2025) menyampaikan, SK pemberhentian sementara tersebut, merupakan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat.
Baca juga: Pemkab Tunjuk Yopi Plh Kepala Dinkes Karanganyar
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Karanganyar menerbitkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Rober Christanto.
“Sudah diberhentikan sementara. Yang bersangkutan masih menerima 50 persen gaji pokok,”ujarnya.
Pemberhentian sementara dilakukan, lanjutnya, hingga perkara dugaan korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat. Yang bersangkutan akan kehilangan seluruh haknya sebagai ASN,”tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Karanganyar telah memberhentikan dua tersangka dalam perkara ini. Yakni, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan staf perencanaan Amin Sukoco.
Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar
Disisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023 ini, masih terus berproses. Tim penyidik tindak pidana khusus masih mendalami perkara ini. Termasuk aliran dana.
“Perkara ini terus berjalan. Tim masih terus melakukan pendalaman. Termasuk soal aliran dana,”terang Kasi Intel Kejari, Bonar David Yuniarto. (02).