SEMARANG, Jatengnews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari atau Iin, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, Senin (30/6/2025).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Iin mengaku pernah diminta oleh Ita untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Januari 2024.
“Waktu itu Pak Iswar Aminudin (saat itu Sekda Kota Semarang) menyampaikan ada undangan pemeriksaan oleh KPK tanggal 30 Januari 2024,” ungkap Iin.
Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar
Ia menyebut bahwa pesan tersebut disampaikan usai rapat pada 29 Januari 2024. Keesokan paginya, ia justru dipanggil Ita dan diminta untuk pergi ke luar kota, tepat saat jadwal pemanggilan KPK berlangsung.
“Jam 9 pagi saya dipanggil rapat, Bu Ita tidak hadir, lalu saya disuruh pergi ke Surabaya,” jelasnya.
Sempat Kabur ke Surabaya, Akhirnya Pulang karena Takut
Atas perintah tersebut, Iin langsung mengurus izin dinas dan persiapan keberangkatan ke Surabaya. Namun, saat berada di sana, ia mendapatkan informasi bahwa jika tidak hadir, ia akan dipanggil langsung ke Jakarta oleh KPK. Karena ketakutan, ia memutuskan untuk kembali ke Semarang sebelum agenda selesai.
Baca juga: Tiga Camat Jadi Saksi Sidang Mbak Ita, Akui Dapat Tekanan dari Alwin Basri
Tak hanya soal upaya menghindari panggilan KPK, Iin juga mengaku menerima ancaman dari Alwin Basri, terkait “iuran kebersamaan” yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya bernilai hingga Rp2,2 miliar dan diterima oleh Ita serta suaminya.
“Pak Alwin bilang, ‘koe nak macem-macem, tak sikat.’ Sikat itu bisa tanda kutip apa, saya tidak tahu,” tutur Iin.
Sidang ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Ita dan Alwin, yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang. (01).