DEMAK, Jatengnews.id – Sebanyak 41 ribu warga Kabupaten Demak dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat kurang mampu yang sebelumnya mengandalkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Baca juga : Sekda Jateng Dorong Akselerasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Salah satu warga, Arif, mengaku terkejut ketika mengetahui KIS milik orang tuanya sudah tidak aktif saat berobat ke Puskesmas. Padahal selama ini, orang tuanya selalu menggunakan fasilitas KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya.
“Biasanya gratis, tapi kemarin waktu orang tua saya periksa, dibilang kalau KIS-nya sudah tidak aktif. Kaget, karena sebelumnya selalu bisa dipakai. Akhirnya tetap periksa, tapi bayar sendiri,” ungkap Arif, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak adanya KIS, keluarganya merasa sangat terbantu. Namun kini, ia harus menanggung biaya sendiri untuk berobat. Bahkan, KIS miliknya sendiri juga dinonaktifkan.
Arif telah mencoba mencari penjelasan kepada perangkat desa. Ia diberitahu bahwa jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), maka seluruh anggota dalam KK tersebut secara otomatis akan dinonaktifkan dari kepesertaan PBI.
“Katanya karena saya sempat jadi anggota PPS waktu Pemilu kemarin, jadi satu KK dianggap mampu,” jelasnya.
Meski begitu, Arif berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarganya dan mengaktifkan kembali KIS milik orang tuanya.
“Harapannya bisa aktif lagi, biar orang tua saya bisa dapat layanan kesehatan gratis. Kami ini keluarga kurang mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyatakan akan berupaya melakukan reaktivasi kepesertaan PBI melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, proses reaktivasi akan dilakukan secara selektif, hanya bagi warga yang memenuhi syarat dan benar-benar masuk kategori tidak mampu.
Baca juga : RS Charlie Hospital Resmi Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan penonaktifan ini sendiri merupakan langkah pemerintah pusat untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN). (03)