Beranda Daerah Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, Pemkab Karanganyar Hapus Denda Pajak Daerah

Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, Pemkab Karanganyar Hapus Denda Pajak Daerah

Penghapusan denda pajak ini, mendapat respon positif dari masyarakat.

Kurniadi Maulato (Foto: Iwan).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar, menghapus denda pajak daerah mulai awal Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.

Selain dalam rangka HUT RI ke 80, penghapusan denda juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Baca juga : Dewan Apresiasi Kinerja Pemkab Karanganyar

Penghapusan denda pajak ini, mendapat respon positif dari masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, Rabu (2/7/2025) menyampaikan, penghapusan denda pajak untuk beberapa sektor seperti pajak PBB, restoran, hotel, parkir dan lainnya.

“Relaksasi dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib membayar pajak juga dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 80.

Sedangkan untuk insentif guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu. Menggugah semangat dan kesadaran warga,”ujarnya.

Menurut Kurniadi, melalui penghapusan denda pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Kurniadi menjelaskan, meski denda dihapuskan, pemasukan dari sektor pajak dapat menambah penerimaan kas daerah dari pajak.

“Meski ada kebijakan penghapusan denda pajak, pemasukan dari pajak bertambah,”terangnya.

Baca juga: Dewan Pemkab Karanganyar Sepakat Rp25 Miliar Penuntasan Sampah

Mengenai kepatuhan masyarakat membayar pajak, Kurniadi menuturkan, telah sesuai perkiraan meskipun kondisi ekonomi saat ini tidak seperti tahun lalu. Pendapatan pajak daerah dari semua sektor sudah mencapai 47 persen dari target Rp 315 miliar.

“Hingga 29 Juni 2025, pendapatan sudah mencapai 47 persen dari target Rp 315 M,”pungkasnya.(02)

Exit mobile version